Pembagian Najis Menurut Hukum Islam

Diposting oleh movie on Minggu, 07 Februari 2021

Pembagian Najis Menurut Hukum Islam - Selamat malam sahabat sahabat semuanya,kali ini admin akan membahas masalah najis,didalam kita fiqih manapun pembagian najis terbagi menjadi 3 bagian,tetapi sebelum membahas satu persatu masalah nagian najis kita juga harus mengetahui apakah najis itu dan bagaimana mengkatagorikan najis dan bagaimana cara menghilangkan najis tersebut

pembagian najis


Najis adalah kotoran yang menjadi sebab terhalangnya ibadah kepada Allah swt,jadi ketika badan kita atau pakaian atau tempat ibadah kita ada naij yang menempel  maka ibadah kita akan terhalang kesyahannya

PEMBAGIAN NAJIS

1. Najis Mukhofafah ( Ringan)

Najis mukhofafah adalah najis ringan yang cara mensucikannya cukup dibasuh atau diperciki dengan air saja contohnya tai cicak atau air kencingnya bayi laki laki yang belum makan apa apa selain ASI saja, dibawah 2 tahun penjelasannya adalah ketika kita terkena najis mukhofafah tersebut maka kita harus menghilangkannya dulu ketika kita akan beribadah kepada allah.dengan cara menghilangkan najisnya dulu baru kitamemercikan air kebekas najis itu,,


2. Najis Mutawashitoh ( Sedang )

Najis Mutawashitoh adalah najis sedang yang cara mensucikannya tidak jauh beda dengan najis mukhofafah cuma yang membedakan adalah bentuk najisnya contohnya air kencingnya anak perempuan walaupun belum makan selain asi,kencing orang dewasa,tahi ayam,dll adapun cara mensucikannya cukup dibasuh dengan air saja tetapi sebelumnya buang dulu najisnya sekira tidak ada bekasnya baik warnanya,baunya dan rasanya,terbagi menjadi dua ada najis hukmiyah dan najis ainiyah

najis ainiyah adalah najis yang masih kelihatan najisnya

najis hukmiyah adalah najis yang sudah tidak ada najisnya tetapi secara hukum masih najis


3. Najis Mugholadhoh ( Besar/Berat)

Najis Mugholadhoh Adalah najis berat menurut syariat agama,dikarenakan cara mensucikannya cukup berbeda dengan kedua najis diatas contohnya jilatan anjing dan babi,ketika bagian tubuh kita dijilat oleh anjing ataupun babi maka kita dihukumi terklena najis mugholadhoh adapun cara mensucikannya adalah dengan dibasuh 7 kali dan salah satu dari tujuh kali itu airnya dicampuri dengan debu

catatan : hitungan satu basuhan ketika sudah hilang najisnya baik itu rasa,warna dan baunya,walaupun sampai 100 x basuhan..tetap dihitung satu.. baru dilanjut hitungan yang ke dua dan selanjutnya..sampai tujuh kali dan diantara ke tujuh kali tesebut ada yang dicampur airnya dengan debu..

{ 0 komentar... read them below if any or add comment }

Posting Komentar

 
FASTSEO - SEO Friendly Blogger Template Design by Tutorial SEO Blogspot