Selamat malam sahabat semua..kali ini alfaqir akan membahas tentang tayammum yang merupakan salah satu bagian dari kajian fiqih.tayammum adalah mensucikan diri tanpa menggunkan air yaitu hanya mengggunakan debu yang suci
cara tayamum |
Bukan hanya menghilangkan hadast kecil tetapi menghilangkan hadas besar, adapun kaifiyahnya (cara melakukan )sama saja antara menghilangkan hadas kecil dan amenghilangkan hadas besar..sebelum membahas ke tata cara melakukan tayamum yang benar admin akan membahas dulu hadas kecil dan hadas besar
Hadas kecil adalah perkara yang mewajibkan untuk berwudlu atau bisa suci dengan berwudlu contohnya ketika kita akan melakukan sholat baik wajib atau sunah ,kita buang air besar atau kecil ,atau kita kentut atau bersentuhan dengan orang yang bukan muhrim kita, maka kita wajib berwudlu
Hadas Besar adalah perkara yang mewajibkan untuk mandi jinabat atau suci dengan melakukan mandi besar,disebabkan karena kita berhubungan badan dengan pasangan kita,atau masturbasi atau keluar air mani baik disengaja ataupun tidak,hal ini bisa suci apabila kita melakukan mandi jinabat,cara melakukan wandi janabat
Cara melakukan tayamum yang benar
1.Siapakan debu yang suci dalam bejana atau tempat yang mengandung debu misalnya tembok atau lainnya
2.Berniat tayamum adapun niatnya yaitu " nawaitu tayamuma listibahati sholati fardu lillahi taala"
3. Mnegusap muka dengan debu disunahkan 3 kali
4. Mengusap kedua tangan dengan debu disunahkan 3 kali
CATATAN PENTING
* Debu bekas usapan tidak boleh digunakan kembali artinya harus debu yang baru ketika akan mengusap bagian yang lain
* Satu tayammum hanya untuk satu kali Fardhu maksudnya kita tidak boleh mengerjakan 2 fardu dengan satu tayammum
* Antara hadas kecil dan hadas besar yang dibasuh sama hanya tangan dan raut muka
semoga bermanfaat salam senyum
{ 0 komentar... read them below if any or add comment }
Posting Komentar